Apa yang di maksud dengan ekonomi Kreatif? Berikut adalah beberapa pengertian ekonomi kreatif atau industri kreatif dari beberapa sumber.
- Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
- Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
- Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.
Berikut adalah 15 Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif:
#1. Periklanan (advertising)
#2. Arsitektur
#3. Pasar Barang Seni
#4. Kerajinan (craft)
#5. Desain
#6. Fesyen (fashion)
#7. Video, Film dan Fotografi
#8. Permainan Interaktif (game)
#9. Musik:
#10. Seni Pertunjukan (showbiz)
#11. Penerbitan dan Percetakan
#12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)
#13. Televisi & Radio (broadcasting)
#14. Riset dan Pengembangan (R&D)
#15. Kuliner
Apakah Anda termasuk salah satunya? Jika iya, maka Anda adalah orang yang kreatif:). Lalu bagaimana yang tidak? Ya selamat juga untuk Anda. Karena Anda tetap bagian dari bangsa Indonesia.
Refrensi:
_http://yuliaja.wordpress.com/2011/12/02/14-sub-sektor-ekonomi-kreatif/
_http://arifh.blogdetik.com/ekonomi-kreatif/
_http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_kreatif
_http://tabeatamang.wordpress.com/2012/09/05/ekonomi-kreatif-definisi-dan-potensinya-di-indonesia/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar